Thursday 30 April 2009

Importation of Used Vessels Max 15 year old

Below is the news regarding the maximum imposition of imported vessels allowed. This is a positive development for Indonesian Shipping companies. With current implementation of cabotage law which requires Indonesian flags to be able to trade between Indonesian ports and the fact that Indonesia has not adopted the IMO regulation of mandatory scrapping of non double hull vessels, all of the non-double hulls vessels which are very cheap at this moment pending the deadline to 2010 can be added into the fleet and essentially in the future, given the age restriction, only DH ships which are relatively more expensive will compete with us.


Jumat, 01/05/2009 08:08 WIB

Impor Kapal Bekas Maksimal Berumur 15 TahunSuhendra - detikFinance
(Foto: dok detikcom)

Jakarta - Pemerintah akan menetapkan batas usia impor pembelian kapal (laut) bekas maksimal 15 tahun pada tahun 2011. Saat ini izin impor kapal bekas masih diberikan untuk usia kapal maksimal 25 tahun.Demikian disampaikan Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematik Departemen Perindustrian Budi Dharmadi saat ditemui di gedung DPR RI, Kamis (30/4/2009)."Kapal bekas itu boleh impor tetapi maksimum 25 tahun karena beda dengan mobil, kapal umurnya lebih panjang.Tahun depan kita berencana mengurangi menjadi 20 tahun, tahun depan dikurangi lagi menjadi 15 (2011)," jelasnya.Mengenai aturan impor ini, lanjut Budi, sedang dibicarakan dengan Departemen Perdagangan, nantinya ketentuannya akan diatur dalam bentuk peraturan menteri perdagangan (permendag)."Nanti maksimal itu yang diizinkan 15 tahun di 2011, sebab ini yang berlaku dinegara-negara lain didunia," jelas Budi. Ketentuan ini menurutnya tidak terlepas dari upaya melindungi industri galangan kapal di dalam negeri dan meningkatkan standar keamanan kapal yang beroperasi di dalam negeri."Di dunia ini sekarang 15 tahun tapi kalau teknologi berubah atau model angkutan berubah mungkin saja para ahli kapal berkumpul lagi," katanya.Sebelumnya Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperlindo) mendesak kepada pemerintah agar mempertimbangkan atau merevisi ketentuan impor kapal bekas yang saat ini masih diberikan izin dengan usia 25 tahun. Jika batas usia izin impor bisa lebih rendah lagi maka tentunya akan mendorong industri galangan kapal di dalam negeri, karena sebagian besar untuk jenis kapal tertentu produksi dalam negeri sudah mampu memenuhinya.Sampai saat pemerintah masih mengizinkan impor kapal bekas yang mengacu pada peraturan Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 tahun 1998 tentang Impor Kapal Niaga dan Kapal Ikan Dalam Keadaan Baru dan Bukan Baru. Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No49 tahun 2007 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru, termasuk kapal bekas berusia di bawah 25 tahun

No comments:

Post a Comment